JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti sejumlah poin saat memberi masukan terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DRP RI, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Julius menyampaikan sejumlah poin yakni penyelidikan, penyidikian, saksi mahkota, justice kolaborator hingga pengawasan eksternal.
"Perspektif masyarakat sipil, pengawasan itu kami berharap negara yang memberikan kewenangan besar kepada APH kemudian menyelenggarakan pengawasannya, secara mandiri, tapi yang kami rasa check and balances ini ditumpukan kepada kami yang menghadapi proses hukum. Artinya, kalau kami enggak lapor dia (APH) engga ada (mengawasi)," ujar Julius.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan dan Prof. Romli Atmasasmita terkait RUU KUHAP.
Baca Juga RUU KUHAP, Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice di https://www.kompas.tv/nasional/582682/ruu-kuhap-komisi-iii-dpr-pasal-penghinaan-presiden-bisa-diselesaikan-lewat-restorative-justice
#dpr #ruukuhp #komisi3 #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582686/full-pbhi-soroti-ruu-kuhap-saat-beri-masukan-ke-komisi-iii-dpr